28 WNA asal Nigeria ditangkap dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di Pantai Indah Kapuk

    28 WNA asal Nigeria ditangkap dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di Pantai Indah Kapuk

    JAKARTA - Dalam operasi  gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri Imigrasi , BNN dan Kepolisian , serta didukung oleh Instansi-Instansi terkait lainnya telah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Pantai Indah Kapuk. 

    Pasalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya keberadaan WNA Nigeria yang berkeliaran yang berpotensi membuat resah pengunjung lain akan keberedaanya.

    Pantauan di lokasi saat  petugas yang terdiri dari berbagai instansi berhasil menjaring 9 orang WNA Nigeria pada operasi gabungan tanggal 19 Juli 2024 dan 19 orang WNA Nigeria pada operasi tim pengawasan orang asing tanggal 25 Juli 2024 di dua tempat berbeda di Pantai Indah Kapuk. 

    28 orang WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pengecekan administrasi dan perizinannya selanjutnya tes urine bersama BNN setelah pemeriksaan dan menyerahkan kelengkapan administrasi.

    Perlu diketahui, penangkapan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan di kewilayahan dengan memastikan bahwa bagi para WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Apalagi bilamana terdapat WNA yang terlibat dalam obat-obatan terlarang pihak berwenang tidak segan-segan mengambil tindakan yang tegas. 

    Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami temuan WNA ilegal, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Jika nantinya didapati izin yang tidak lengkap dan tidak sesuai , atau terlibat dalam tindakan melanggar aturan undang-undang seperti misalnya terlibat Narkoba maka pihaknya segera melakukan deportasi, terhadap 28 WNA tersebut.

    Dasar hukum para petugas dalam menindak para WNA tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang di dalam Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian, mengingat apabila orang asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71 maka terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana. 
    Setelah menjalani putusan hakim baru selanjutnya orang asing tersebut dikenakan sanksi administratif.

    Lalu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (Hadi)

    28 wna nigeria operasi pengawasan orang asing pantai indah kapuk
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Maesyal Rasyid Rangkul Semua Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Hal Yang Tidak Diinginkan, Polsubsektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna  Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center

    Ikuti Kami