Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelecehan Anak Panti Asuhan di Tangerang

    Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelecehan Anak Panti Asuhan di Tangerang
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi

    JAKARTA - Kepolisian telah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus pelecehan terhadap anak di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

    Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.(04/10/24)

    Ade Ary menyebutkan dua tersangka tersebut, yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan.

    "Keduanya dipersangkakan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perppu

    Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " katanya.

    Ade Ary juga menyebutkan keduanya terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial menyusul dugaan pelecehan di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.

    Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin di Tangerang, Jumat mengatakan, Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini, " katanya.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai. "Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, " katanya.

    Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.

    "Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan, " kata dia.

    Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyediakan psikolog dan juga tim kesehatan.

    "Kita sudah lakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat kami sudah menyediakan pendampingan secara intens, " katanya. (Hms/Hadi)

    polisi tersangka pelecehan anak panti asuhan tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Satreskrim Polresta Bandara Soetta Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Antrean Penumpang, Polsubsektor Terminal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Eks Napi Akan Laporkan Kepala BBWS C3 ke Kejagung Atas Dugaan Korupsi Proyek Daerah Irigasi Cimoyan
    Kapolres Metro Depok dan Jajaran PJU Silaturahmi dengan PD Muhammadiyah Kota Depok
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK
    Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar untuk Menertibkan PKL dan Parkir Liar di Kelurahan Tanah Tinggi
    Ngopi Kamtibmas di Munjul, Sinergi Warga dan Kepolisian untuk Keamanan Bersama

    Ikuti Kami